Pelaku Pemerkosaan Terhadap Mantan Kekasihnya di Jakarta Barat Ditangkap Polisi

Pelaku Kekerasan Seksual Di Jakbar Diamankan Polisi
Pelaku Kekerasan Seksual Di Jakbar Diamankan Polisi (Foto : Dok. Antaranews)

 

img_title
Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat. (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat).
 
Saat ditampilkan di rilis, pelaku tampak tertunduk lesu, beberapa pewarta yang menanyakan kabar dirinya pun tak digubris. 

Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang kekerasan seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300.000.00.