Dugaan Kasus Kriminalisasi, Dirkrimsus Polda Sumut Dilaporkan ke Propam Polri

Dugaan Kasus Kriminalisas, Dirkrimsus Polda Sumut Dilaporkan
Dugaan Kasus Kriminalisas, Dirkrimsus Polda Sumut Dilaporkan (Foto : Istimewa)

Antv – Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol C Wisnu Adji P dilaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan kriminalisasi Samsul Tarigan karena tidak dihentikannya penyidikan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami ke Divisi Propam Polri untuk melaporkan Dirkrimsus Polda Sumut dan anak buahnya karena tidak menjalankan isi Putusan Praperadilan Nomor: 57/Pid.Pra/2022/PN-Mdn, tertanggal 27 Desember 2022 atas nama Pemohon Samsul Tarigan, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar kuasa hukum Samsul Tarigan, M. Iqbal Zikri dari Kantor Hukum Balerfi & Associates di Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023).

Selain Kombes Pol C Wisnu Adji P, Kepala Unit 1 Subdit IV Tipidter AKP Jhon Mulia Sinaga, juga turut dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Iqbal menceritakan pada pada tahun 2019 ada kegiatan pertambangan ilegal di pinggiran Kota Binjai, Sumatera Utara. Dari kasus itu ditetapkan seorang tersangka bernama Putra Tarigan. "Namun pihak Ditreskrimsus tetap memaksakan klien kami Samsul Tarigan menjadi tersangka," ujar Iqbal.

Samsul Tarigan adalah kakak kandung dari Putra Tarigan. Merasa tidak bersalah, Samsul melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan. "Alhamdullilau gugatan praperadilan kami dikabulkan," kata Iqbal.

Tak disangka, persoalan tak berhenti sampai disitu. Kata Iqbal, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dalam obyek kasus yang sama. "Kami kembali lakukan gugatan praperadilan dan dikabulkan. Isi putusannya bukan hanya membatalkan status tersangka, tapi juga menghentikan segala keputusan dan rangkaian penyidikan oleh Termohon harus dihentikan," terang Iqbal.

"Dengan keluarnya isi putusan itu, artinya itu adalah SP3 atau dihentikan penyidikannya," jelas Iqbal.