Dugaan Kasus Kriminalisasi, Dirkrimsus Polda Sumut Dilaporkan ke Propam Polri

Dugaan Kasus Kriminalisas, Dirkrimsus Polda Sumut Dilaporkan
Dugaan Kasus Kriminalisas, Dirkrimsus Polda Sumut Dilaporkan (Foto : Istimewa)

Akan tetapi, lanjutnya, hingga hari ini pihak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara hanya menjalankan point pertama dari isi putusan majelis praperadilan, yakni hanya pencabutan status tersangka Samsul Tarigan.

Adapun point ke empat dari isi putusan majelis hakim yang berbunyi: "Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon, sehingga terhadap segala keputusan dan rangkaian penyidikan oleh Termohon harus dihentikan", sampai tidak dijalankan.

 

img_title
Surat Penerimaan Laporan dari Propam Polri. (Foto: Istimewa)

 

"Dengan kata lain, penyidik mengangkangi putusan hukum yang telah diputus pengadilan," jelas Iqbal.

Iqbal menilai ada dugaan kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada kliennya itu. "Buktinya seminggu yang lalu mengeluarkan penyidikan lanjutan lagi terhadap klien kami. Ini sama halnya tidak mengharga putusan pengadilan," bebernya.