Video Amatir Detik-detik Penangkapan Penjambret di Terminal Bus Tanjung Priok

Penangkapan Penjambret di Terminal Bus Tanjung Priok
Penangkapan Penjambret di Terminal Bus Tanjung Priok (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Beredar viral video amatir detik-detik penangkapan terduga pelaku jambret yang kerap beraksi di sekitaran terminal bus Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam video yang beredar, tersangka berhasil dibekuk Polisi di sekitaran terminal Tanjung Priok pada Selasa (24/1/2023).

Dalam video amatir itu terlihat proses penangkapan tersangka oleh sejumlah personil Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Bryan Wicaksono membenarkan pihaknya telah membekuk dua orang terduga pelaku penjambretan di sekitar Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Kami dapat laporan dari masyarakat melalui 'call center' Polsek Tanjung Priok, lalu kami segera mengidentifikasi pelakunya. Lalu kami bergerak dan menangkap para pelaku," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Bryan Wicaksono di Jakarta Utara, Rabu malam (25/1/2023).

Menurut AKP Bryan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas telah mengidentifikasi aktivitas sekitar terminal sebelum membekuk dua orang terduga pelaku penjambretan berinisial AM (24) dan DS (di bawah umur).

"Sementara kami amankan ada dua (orang)," kata Bryan.

Lebih lanjut Bryan mengatakan, hasil identifikasi sementara, diduga ada lebih dari lima kali aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku.

Menurut Bryan, sasaran penjambretan adalah warga yang menggunakan telepon genggam di sekitar stasiun dan terminal untuk melakukan pemesanan ke ojek daring.

"Iya, di situlah para pelaku mengambil kesempatan untuk mengambil HP korban," katanya.

Namun diduga kawanan itu kerap berganti-ganti.

"Kami sudah mengamankan beberapa pelaku penjambretan di sekitar Tanjung Priok yaitu di stasiun dan terminal dan sudah kami proses. Sudah ada yang putus maupun yang masih dalam proses kejaksaan," kata Bryan.

Bryan menambahkan, untuk sementara, kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian ringan.