Jaksa Sebut Jika Bharada E Tak Jujur, Tuntutan Sama Seperti Ferdy Sambo

Terdakwa Bharada E hadiri sidang tuntutan di PN Jaksel.
Terdakwa Bharada E hadiri sidang tuntutan di PN Jaksel. (Foto : Viva)

AntvKejagung RI memberikan penjelasan seputar pro dan kontra tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Tuntutan itu terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, tuntutan itu sebagai hukuman yang ringan untuk Bharada E. Jaksa beralasan tuntutan berdasarkan peran Bharada E sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.

"Ferdy Sambo kita berikan tuntutan seumur hidup, sedangkan Bharada E kita berikan tuntutan 12 tahun. Itu sudah menjadi hal yang meringankan," kata Ketut dalam sebuah video di akun instagram @kejaksaan.ri, seperti dikutip Senin, 23 Januari 2023.

Ketut melanjutkan, Jaksa menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara lantaran Bharada E bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan berlangsung. Pun, kata dia, jika Bharada E tidak bersikap jujur maka tuntutan Jaksa terhadap dirinya akan jauh lebih berat bahkan bisa sama dengan yang diterima Ferdy Sambo.

"Dia kan masuk saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur kita anggap dalam persidangan dan konsisten. Kalau seandainya dia tidak melakukan itu, kita samakan tuntutannya dengan Ferdy Sambo," bebernya.

Diberitakan sebelumnya oleh Viva.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.