Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Bharada E hadir dalam sidang agenda tuntutan di PN Jaksel.
Bharada E hadir dalam sidang agenda tuntutan di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Saat itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengisi senjatanya untuk mengeksekusi Yosua. Kemudian, tak lama Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Brigadir J masuk ke dalam rumah.

Saat tiba, Ferdy Sambo langsung meminta Yosua untuk berlutut sambil memegang leher Yosua.

"Itu pas masuk, Pak FS langsung lihat ke belakang 'Sini kamu', langsung pegang leher, 'Berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut'. Disuruh berlutut yang mulia," kata Bharada E.

Sambo kemudian melirik ke arah Richard dan meminta Yosua segera dihabisi.

"Terus melirik ke saya 'Woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak', saya langsung keluarkan senjata, langsung saya tembak yang mulia," ucap Bharada E.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.