Terlibat Kasus Investasi Fiktif Senilai Rp19,6 Miliar, Dua Wanita Ditangkap Polisi

Terlibat Investasi Fiktif Rp19,6 Miliar, Dua Wanita Ditangkap Polisi
Terlibat Investasi Fiktif Rp19,6 Miliar, Dua Wanita Ditangkap Polisi (Foto : Istimewa)

"Tersangka SW yang menawarkan investasi Double Dipps, investasi kartu kredit, investasi pegadaian, dan investasi koperasi. Ini semuanya tidak mempunyai legalitas dan fiktif," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kata Pasma tersangka SW dikenai Pasal 378 KUHP dan IA dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.