Mahfud MD: Semestinya Sidang Tragèdi Kanjuruhan Digelar Terbuka

Mahfud MD: Semestinya Sidang Tragèdi Kanjuruhan Digelar Terbuka
Mahfud MD: Semestinya Sidang Tragèdi Kanjuruhan Digelar Terbuka (Foto : antvklik-Zainal Azkhari)

Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, PN Surabaya akan menyidangkan 5 orang. Lima tersangka itu yakni ketua panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sementara satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB. Hal ini dikarena berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap.

Hadian juga dibebaskan dari tahanan Polda Jatim karena telah melewati batas masa penahan. Meski keluar dari sel, Polda Jatim memastikan Hadian masih berstatus tersangka.