Mahfud MD: Semestinya Sidang Tragèdi Kanjuruhan Digelar Terbuka

Mahfud MD: Semestinya Sidang Tragèdi Kanjuruhan Digelar Terbuka
Mahfud MD: Semestinya Sidang Tragèdi Kanjuruhan Digelar Terbuka (Foto : antvklik-Zainal Azkhari)

Antv – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan terkait mekanisme sidang kasus Kanjuruhan yang akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023) besok, merupakan wewenang dari Majelis Hakim PN Surabaya.

Terkait urusan terbuka atau tertutupnya persidangan tersebut, Mahfud menilai hal itu merupakan keputusan dan kebijakan internal dari PN Surabaya yang menyidangkan kasus tragedi kemanusiaan sepak bola Indonesia yang telah menewaskan 135 Suporter Aremania ketika kerusuhan di dalam stadion terjadi.

"Tanya ke Pengadilan, itu wewenang Pengadilan (terkait tertutupnya rencana sidang kasus Kanjuruhan)," tegas Mahfud MD ketika didikonfrmasi awak media usai menjadi pembicara dialog kebangsaan di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (14/1/2023).

Lebih lanjut Menkopolhukam ini mengatakan, suatu persidangan harusnya digelar terbuka untuk umum. Semua orang boleh melihat jalannya persidangan asalkan menjaga ketertiban.

"Kalau sidang terbuka untuk umum, boleh dilihat, asal tertib," ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini mengaku tidak mengetahui kenapa Majelis Hakim PN Surabaya menerapkan pembatasan dalam sidang Kanjuruhan ini.

Sementara itu sidang perdana tragedi Kanjuruhan akan digelar di PN Surabaya pada senin depan (16/01/2023).

Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, PN Surabaya akan menyidangkan 5 orang. Lima tersangka itu yakni ketua panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sementara satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB. Hal ini dikarena berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap.

Hadian juga dibebaskan dari tahanan Polda Jatim karena telah melewati batas masa penahan. Meski keluar dari sel, Polda Jatim memastikan Hadian masih berstatus tersangka.