Irjen Teddy Minahasa Diserahkan ke Kejaksaan Usai Berkas P21

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. (Foto : Viva)

Antv –Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu 11 Januari 2023. Teddy mengucapkan Alhamdulillah ketika ditanya soal kesehatannya.

"Alhamdulillah," kata Irjen Teddy di Markas Polda Metro Jaya. Teddy tidak banya berkomentar seputar penyerahan tersebut. 

Teddy Minahasa dibawa dengan menggunakan mobil hiace. Teddy tampak memakai baju batik dibalut dengan baju tahanan warna oranye.

Irjen Teddy dapat penjagaan ketat. Tangan Irjen Teddy terlihat ditutup kain saat berjalan ke mobil. Tak diketahui apakah terpasang borgol atau tidak pada tangannya.

Sementara seperti diberitakan Viva.co.id, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan penyerahan Irjen Teddy dan tersangka lain dalam kasus ini dikawal langsung oleh Propam. Pun ada pengawalan dari anggota lalu lintas.

"Rombongan pengawalan baik dari Propam, lantas mobil pengawalan," ucap Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pukul 11.36 WIB dengan dikawal oleh puluhan Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Terlihat tujuh tersangka, termasuk Teddy Minahasa menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Usai keluar dari mobil tahanan, Teddy Minahasa dan para tersangka lainnya langsung masuk ke dalam Gedung Kejari Jakbar.

Terlihat juga beberapa anggota Propam Polri ikut mengawal pelimpahan Teddy Minahasa di Kejari Jakbar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022.

“Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) per hari ini,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan.

Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

"Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyark 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.