Terkuak, Kasus Kekerasaan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Jombang, Melonjak

Kasus Kekerasaan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Jombang
Kasus Kekerasaan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Jombang (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

AntvKekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jombang, Jawa Timur sangat memprihatinkan. Setidaknya, pada tahun 2022 ini Women’s Crisis Center (WCC) Jombang telah mendampingi 79  perempuan dan anak menjadi korban kekerasan seksual.

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan bagi keamanan dan kenyamanan perempuan di kabupaten yang terkenal sebagai kota santri ini. 

"Dalam Perjalanan kami melakukan pendampingan perempuan korban kekerasan, angka kekerasan mengalami peningkatan setiap tahunnya," kata Ana Abdillah Direktur WCC Jombang, Jumat (23/12/2022).

Dari jumlah 79 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang didampingi WCC Jombang itu dari kurun waktu bulan Januari hingga November 2022 lalu.

Ana Abdillah menjelaskan, kekerasan ini terbagi menjadi tujuh segmen, yakni Kekerasan Terhadap Istri (KTI), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Perkosaan (PKS), Pelecehan Seksual (PS), Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), Trafficking (Perdagangan Manusia) dan Pidum (Pidana Umum).

"Dalam kurun waktu tersebut, Kami menemukan kasus yang paling banyak adalah KTI, yaitu sebanyak 33 Kasus," tambag aktifis perempuan ini.

Menurutnya, hal itu berbanding terbalik dengan Pemerintah Kabupaten Jombang pada tahun 2022 yang mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak(KLA) kategori Nindya.

"Adanya penghargaan KLA, menjadi tolak ukur keberhasilan Kabupaten Jombang dalam melindungi anak-anak. Pada sisi lain, fakta yang kami temui di lapangan bahwa dalam kurun Januari sampai November 2022 tercatat sebanyak 31 anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual," jelasnya.

Angka ini mengalami peningkatan jika dibanding dengan tahun sebelumnya yaitu 29 kasus. Dalam hal ini yang dimaksud anak adalah sebagaimana dalam undang–undang nomor 35 tahun 2014 Pasal 1 bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

"Dari kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak menimbulkan dampak yang beragam. Diantara dampak yang ada adalah trauma sampai pada adanya percobaan bunuh diri, menjadi anak yang permisif bahkan agresif, Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), terputusnya akses pendidikan, penyakit menular seks, sampai pada perkawinan anak," tambahnya.

Hal itu didasarkan pada  data di Pengadilan Agama Jombang mencatat bahwa terdapat 358 anak di Kabupaten Jombang yang mendapat dispensasi nikah.

Menurut Ana, mengingat begitu banyak dampak yang dialami oleh korban maka perlu adanya regulasi yang mampu mengakomodir kebutuhan korban kekerasan.

Keberadaan Perda Jombang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan perlu mendapat telaah kritis untuk dapat dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini.

Terlebih pasca disahkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Amanah dalam UU ini adalah bagaimana korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan yang komprehensif. 

img_title
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah. (Foto: antvklik-Umar Sanusi)

"Maka keberadaan perda nomor 14 tahun 2008 perlu disesuaikan dengan UU TPKS. Hal ini akan menjadi cerminan bahwa Kabupaten Jombang layak mendapatkan penghargaan atas kerja-kerja layanannya pada korban, salah satunya adalah Kabupaten Layak Anak," harap Ana Abdillah mengenai kekerasan seksual di Jombang.