173 Ribu Butir Pil Koplo untuk Tahun Baruan Gagal Diedarkan di Yogyakarta

173 Ribu Butir Pil Koplo untuk Tahun Baruan Gagal Diedarkan
173 Ribu Butir Pil Koplo untuk Tahun Baruan Gagal Diedarkan (Foto : antvklik-Andri Prasetiyo)

Antv – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis pil koplo. Total ada 173.766 butir yang berhasil disita petugas sebagai barang bukti.

"Adapun jumlah BB yang kita sita ini keseluruhan sebanyak 173.766 butir terdiri dari kurang lebih 94.766 Trihexyphenidyl, kemudian 4.000 butir Tramadol, kemudian 75.000 DMP Nova atau Dextro Metopan," kata Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (20/12/2022).

Barang haram ini disita petugas dari lima orang pengedar yang masuk dalam jaringan yang sama. Mereka adalah MN (27) asal Jepara, Jawa Tengah, IA (24), MH (19), dan MY (18), ketiganya warga Sleman, dan MK (27) asal Sumatera Barat.

Dijelaskan Bakti, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman paket obat keras.

Pihaknya kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap MN di rumahnya kawasan Prambanan, Sleman. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita sebanyak 4.050 butir Trihex dan 2 butir Alprazolam pada tanggal 24 November 2022.

Kemudian dilakukan pengembangan dan didapat tiga orang tersangka lainnya, yakni IA, MH, dan MY.

"Jadi ini dalam 1 hari kita tangkap 4 orang ini ya kita gerak cepat kemudian setelah itu kita kembangkan dari kita pemeriksaan diperoleh informasi bahwa obat keras tersebut berasal dari Jakarta makanya kita bergerak di Jakarta," terangnya.