Terkait Pasal Perzinahan di KUHP, Sandiaga Uno: Tak Ada Razia di Hotel

Terkait Pasal Perzinahan di KUHP, Sandiaga Uno: Tak Ada Razia di Hotel
Terkait Pasal Perzinahan di KUHP, Sandiaga Uno: Tak Ada Razia di Hotel (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Sandi menekankan, menggerebek atau merazia wisatawan akan mencoreng nilai bangsa yang berbudaya. Sehingga, ia memastikan para wisatawan baik lokal maupun mancanegara dapat menikmati momen wisata dengan aman dan nyaman.

"Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Wisatawan kita berlakukan dengan karpet merah," ujar Sandi.

"Wisatawan bebas, aman, dan nyaman berwisata menghabiskan momen liburan Natal dan Tahun Baru 2023 #DiIndonesiaAja," tandasnya.

Berikut bunyi Pasal 412 KUHP:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.