Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp63 Miliar Diserahkan KPK ke 6 Instansi

Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp63 Miliar Diserahkan KPK
Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp63 Miliar Diserahkan KPK (Foto : Dok. Istimewa)

Mukti Fajar mengatakan penyerahan aset kepada KY akan dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

"Dengan nilai total aset sekitar Rp6,7 miliar di Surabaya, bagi kami merupakan 'hadiah' bagi KY untuk menjalankan tugas yang di kondisi saat ini sangat dinanti perannya oleh para pencari keadilan," kata Mukti.

Sedangkan, Zainut Tauhid menyampaikan apresiasi karena Kemenag untuk ketiga kalinya menerima aset rampasan negara. Ia mengharapkan serah terima aset ini bukan yang terakhir karena Kemenag masih butuh banyak lahan terutama untuk layanan bidang agama dan pendidikan keagamaan.

"Dalam data kami, setidaknya ada 1.043 KUA yang belum mempunyai lahan padahal KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat," katanya.

Sementara itu, Antam Novambar mengatakan penyerahan barang rampasan ke KKP tersebut mempresentasikan sinergi yang berjalan baik antara KPK dan KKP.

"Ini simbol keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi dan wujud optimalisasi penggunaan aset," ujar Antam.

Selanjutnya, Bima Haria menyebutkan keputusan PSP ini bagian rangkaian proses yang BKN ajukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan atas gedung/bangunan.