Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp63 Miliar Diserahkan KPK ke 6 Instansi

Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp63 Miliar Diserahkan KPK
Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp63 Miliar Diserahkan KPK (Foto : Dok. Istimewa)

"Penerimaan aset ini menjadi solusi kendala adanya keterbatasan anggaran dalam rangka pembangunan gedung perwakilan BKN di beberapa provinsi untuk penyelenggaraan seleksi ASN," kata Bima.

Adapun PSP kepada KY adalah sejumlah aset barang rampasan dari terpidana Fuad Amin berupa dua unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya. PSP kepada Kemenag adalah aset rampasan dari terpidana Ike Wijayanto berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Garut.

Kemudian, PSP kepada KKP adalah aset dari terpidana Fuad Amin berupa 14 bidang tanah dan satu bidang tanah beserta bangunan di Bangkalan. PSP kepada BKN berupa tiga unit tanah dan bangunan serta tiga unit apartemen dari hasil barang rampasan terpidana Muhammad Nazaruddin di kawasan Bogor.

Berikutnya, hibah yang diberikan kepada Pemkot Singkawang berupa sebidang tanah dari hasil barang rampasan terpidana Muchtar Effendy yang berlokasi di Singkawang. Terakhir, hibah untuk Pemkab Kebumen berupa satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Kebumen atas terpidana Muchtar Effendy.