Kemendagri Tegaskan Daerah Otonomi Baru Papua demi Pelayanan Publik

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. (Foto : Kemendagri)

“Dasarnya hukumnya ada di revisi UU Otsus di Pasal 76. Ada ruang untuk melakukan pemekaran daerah di Bumi Cenderawasih di tanah Papua. Nah inilah yang ditindaklanjuti bersama-sama secara bergotong royong dengan semangat kekeluargaan (antara) pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi Papua dan pemerintah daerah kabupaten, dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Benni menambahkan, melalui pemekaran wilayah, pemerintah berharap perbaikan demi perbaikan akan terus terjadi di tengah masyarakat Papua. Hal ini khususnya terkait dengan kebutuhan masyarakat Papua dalam peningkatan kesejahteraan dan pembangunan.

“Inilah yang harus didukung oleh semua elemen masyarakat yang ada di tengah-tengah tiga provinsi tadi itu,” tandas Benni.