KPID Papua Dorong MK Perpanjang Masa Jabatan KPI

KPID Papua Dorong MK Perpanjang Masa Jabatan KPI
KPID Papua Dorong MK Perpanjang Masa Jabatan KPI (Foto : Istimewa)

Antv – Desakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari berbagai daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperpanjang masa jabatan KPI terus menggelinding. Kali ini desakan datang dari KPID Provinsi Papua.

Rusni Abaidata, Ketua KPID Papua menyatakan dukungannya terhadap permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.

“Kami Komisioner KPID Papua sangat  mendukung uji materiil  masa jabatan Anggota KPI/KPID  dari 3 tahun menjadi 5 Tahun. Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Penyiaran tentang masa jabatan anggota KPI/KPID sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan media yang semakin pesat”, kata Rusni.

Rusni juga menambahkan, dengan jabatan yang hanya 3 tahun menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi anggota KPI/KPID dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap dunia Penyiaran.

“Dengan masa jabatan KPI/KPID 5 tahun, maka pelaksanaan tugas dan fungsi KPI bisa dijalankan dengan baik dan efektif”, tegasnya.

Sebelumnya, Rajibgandi, Wakil Ketua KPID Gorontalo, mendesak MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran yang telah telah diregsiter MK dengan nomor perkara 26/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2024 pada tanggal 29 Januari 2024.

Rajib menyatakan, KPI seharusnya disamakan dengan lembaga negara independen lain yang memiliki constitutional importance, seperti KPK, KPU, Bawaslu, Komnas HAM, Ombudsman dan lain-lain.

“sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil (injustice) sehingga patut dan beralasan menurut hukum Permohonan Pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran ke MK karena melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945, dan merujuk pada Pasal 7 UUD 1945 masa periode pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahun,” pungkasnya.