Dewan Pers Nilai KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Jurnalis

Unjuk rasa menolak RKUHP di gedung DPR RI, Jakarta.
Unjuk rasa menolak RKUHP di gedung DPR RI, Jakarta. (Foto : Viva)

5. Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

8. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

9. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

10. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.