Dewan Pers Nilai KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Jurnalis

Unjuk rasa menolak RKUHP di gedung DPR RI, Jakarta.
Unjuk rasa menolak RKUHP di gedung DPR RI, Jakarta. (Foto : Viva)

“Dewan Pers telah sampaikan kepada presiden bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik," lanjut Ninik. "Kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru.

Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” kata Ninik.

Berikut pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam KUHP baru :

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. 3. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

4. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.