Menyerang dan Melukai Dua Petugas Sekuriti, 7 Anggota Gangster Ditangkap Polisi

Menyerang dan Melukai Sekuriti, 7 Anggota Gangster Ditangkap Polisi
Menyerang dan Melukai Sekuriti, 7 Anggota Gangster Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Zainal Azkhari)

Antv – Jagad media sosial baru-baru ini digegerkan dengan aksi brutal salah satu kelompok gengster yang melakukan pembacokan ke dua petugas pengamanan (satpam) Perumahan Pakuwon City Surabaya, Jawa Timur.

Akibat aksi brutal itu petugas satpam tersebut menerima luka bacokan lebih dari 10 luka tusukan

7 pemuda anggota kelompok gangster team guguk, diamankan Polisi terkait aksi pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang Securiti jadi korban pembacokan  di Pos keamanan Pakuwon City Surabaya.

AKBP Anton elfrino Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menjelaskan, tujuh  pemuda yang berhasil kami amankan terdiri dari 6 orang pemuda masih di bawah umur, sementara 1 orang lainnya sudah berusia dewasa.

“Setelah dalam pemeriksaan ataupun interograsi kita bisa menetapkan tujuh tersangka yang memang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap 2 korban, salah satunya korban satpam. Dua orang itu mengalami luka akibat sabetan senjata tajam celurit,” jelas AKBP Anton, Kamis (1/12/2022).

Kapolres mengungkapkan, dari tujuh pelaku pembacokan yaitu AA, KS, RA, NA, RR, FF, dan R mereka merupakan kelompok gangster team Guguk yang melakukan pengeroyokan kedua korban RDA dan MFR dengan menggunakan (Clurit dan Pedang) hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek.

“Berawal dari kejadian tersebut korban bersama team Kwok- Kwok  yang berjumlah 50 kendaraan bermotor bertemu dengan gangster Guk – guk di pom bensin Jalan MER Surabaya,” ungkap AKBP Anton.

Mengetahui kalah jumlah masa selanjutnya korban melarikan diri, FR bersama SK dan U ke wilayah Kenjeran Surabaya.

“Salah satu security RDA yang sedang berjaga di Pos pakuwon city bersama rekannya MD, Tiba-tiba datang 3 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Supra yaitu FR, SK dan U, hendak menerobos Portal dan menabrak barier sampai FR jatuh,” kata Anton.

Anton mengutarakan, tak lama kemudian datang kelompok  Guk-guk dengan berboncengan sepeda motor mengejar FR selanjutnya kelompok gengster Guk-guk yang membawa sajam dan Stik Golf langsung memukul dan membacok FR yang merupakan anggota team kwok kwok

“Mengetahui kejadian tersebut RDA mencoba menolong tiba-tiba ada salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam ke arah security hingga mengenai tangan kiri lalu RDA bersembunyi di belakang truck dan FR untuk berlindung diri,” tutur Kapolres.

Komplotan gengster Guk-guk tersebut, sempat merusak kaca Pos Security dengan senjata tajam dan Stik Golf, kemudian saat mengetahui ada pihak security yang datang para geng Guk-guk langsung kabur melarikan diri.

Tak ingin buruannya kabur anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan info jelas terkait identitas dan keberadaan komplotan gengster berhasil diamankan pada Selasa (29/11/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara 4 pemuda dinyatakan sebagai tersangka yaitu AA, KS, RA, NA yang berhasil diamankan di Kedai Jalan Luntas Tambaksari Surabaya.

Sementara itu A-A ketua team gangster team guguk mengutarakan jika dirinya dalam perang gangster itu tidak menyasar securiti perumahan namun karena satpam berusaha menyelamatkan korban dari tim kwok kwok lari ke arah pos satpam anggotanya mengikutinya masuk kedalam pos satpam.

“Kami tidak ada rencana merusak pos satpam maupun melukai warga namun itu anggota team lawan lari masuk perumahan dan dikira teman teman bersembunyi di pos satpam ujar AA ketua gangster.

Polisi melakukan pengembangan lantas pelaku N berhasil diamankan di rumahnya, selanjutnya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di Waru Sidoarjo yaitu RR, dan FF.

Motif dari kejadian tersebut, team Guk-guk ingin balas dendam terkait perkelelahian sebelumnya dengan grup Gengster salah satu korban yaitu Gengster Kwok-kwok.

Selain mengamankan 7 pelaku polisi menyita barang bukti, CCTV TKP, tiga unit R-2, tujuh buah senjata tajam jenis Clurit dan Pedang, dua buah stick golf, satu potongan besi, pecahan kaca pos security dan sembilan unit handphone.

Atas perbuatannya 7 Gangster dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.