Biadab, Seorang Pria Tega Mencabuli Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur
Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur (Foto : antvklik-Otong Susilo)

AntvSeorang pria di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berinisial SJ (40 tahun) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Tegal, Selasa (29/11/2022) di halaman Mapolres.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at menjelaskan, pencabulan yang dilakukan SJ terjadi sejak Oktober lalu, dan terakhir terjadi pada 10 November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB saat korban sedang tidur lelap. 

Pencabulan yang dilakukan SJ tidak hanya sekali, melainkan sudah mencabulinya sebanyak lima kali.

Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya. Korban sempat memberontak dengan cara menendang pelaku.

"Namun, pelaku malah mengancam akan membunuh korban, jika melaporkan aksi pencabulan tersebut kepada sang ibu," ungkap Kapolres.

Selain mengancam akan menggorok leher anaknya sendiri jika melapor, pelaku juga mengimi-imingi korban akan diberi uang Rp50 ribu.

Karena merasa takut atas ancaman sang ayah, korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu.

"Kepada penyidik, pelaku ini mengaku berada di luar kendali atau di luar kontrol saat melakukan pencabulan. Karena yang bersangkutan suka minum-minuman keras (mabuk). Sehingga ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur," terang AKBP Arie Prasetya Syafa'at.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky menambahkan, untuk korban sampai saat ini statusnya masih sebagai pelajar di salah satu sekolah.

"Saat melancarkan aksinya, di rumah pelaku ada istri (ibu korban) dan adik korban. Tapi memang tidak mengetahui peristiwa pencabulan tersebut, karena aksinya dilakukan dini hari. Atau saat semua penghuni rumah dalam kondisi tertidur pulas," kata AKP Vonny.

"Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Tegal.