Polisi Gelar Perkara Kasus Purnawirawan Tabrak Mahasiswa UI Hingga Tewas

Ilustrasi olah TKP kecelakaan.
Ilustrasi olah TKP kecelakaan. (Foto : Viva)

Polisi mengklaim kalau terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap minggu. Terduga pelaku diketahui seorang purnawirawan perwira Polri.

"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan, Sabtu 26 November 2022.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mendiamkan kasus ini. Sebagai bukti lain, pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi. Salah satunya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.