Polisi Gelar Perkara Kasus Purnawirawan Tabrak Mahasiswa UI Hingga Tewas

Ilustrasi olah TKP kecelakaan.
Ilustrasi olah TKP kecelakaan. (Foto : Viva)

Antv –Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara insiden tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah. Agenda tersebut dilakukan pada Senin (28/11/2022).

"Iya, masih hari ini (gelar perkara)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).

Gelar perkara ini untuk melihat status kasus tabrakan tersebut apakah bisa naik menjadi penyidikan atau tidak. Menurut Usman jika naik menjadi penyidikan nanti akan ada gelar perkara lagi untuk menetapkan tersangka. Polisi melibatka sejumlah ahli.

"Ini makanya lagi gelar perkara untuk kami melihat secara utuh. Akan kami pastikan hasilnya bagaimana, kami juga nanti akan mengundang ahli untuk menentukan. Proses ini masih berlanjut. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya," jelas dia lagi.

Sebelumnya seperti ditulis VIVA.co.id, seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah diduga menjadi korban tabrak lari dari salah satu purnawirawan perwira Polri di kawasan Jakarta Selatan.

Hasya tewas usai jadi korban tabrak lari tersebut. Berdasarkan gambar yang diterima melalui sebuah pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam narasi foto tersebut, Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, menggunakan sebuah mobil sport merk Pajero.

Polisi mengklaim kalau terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap minggu. Terduga pelaku diketahui seorang purnawirawan perwira Polri.

"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan, Sabtu 26 November 2022.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mendiamkan kasus ini. Sebagai bukti lain, pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi. Salah satunya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.