Berhubungan Seks di Luar Nikah Bisa Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Berhubungan Seks di Luar Nikah Bisa Diancam Hukuman 1 tahun Penjara
Berhubungan Seks di Luar Nikah Bisa Diancam Hukuman 1 tahun Penjara (Foto : Ilustrasi-hellosehat.com)

Antv – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru akan segera disahkan oleh anggota DPR beberapa hari lagi. Pada draf KUHP ada salah satu pasal baru yaitu soal berhubungan seks di luar pernikahan dengan diancam penjara 1 tahun.

Pasal 413 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,”

Dalam RKUHP tersebut, juga mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.

Pasal tersebut baru bisa berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.

Dalam RKUHP, juga mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.

Namun untuk mempidanakan pelaku kumpul kebo tidak mudah karena harus dengan delik aduan, yang berhak mengadukan yaitu:

1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.

KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Code Napoleon Prancis yang berlaku pada 1810.

Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881. KUHP itu lalu dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara.

Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht. Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama.

Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.