Stranas PK Didukung Pusilkom UI Lakukan Serangkaian Assessment di Kemendagri, BPKP maupun Kemenkeu

Stranas PK Didukung Pusilkom UI Lakukan Serangkaian Assessment
Stranas PK Didukung Pusilkom UI Lakukan Serangkaian Assessment (Foto : Istimewa)

Tim Bappeda dan BPAD membentuk tim bersama dengan terdapatnya penyelia Bappedan dan BPKAD untuk setiap SKPD.

SIPD adalah sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan darah, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik.

Pelaksanaya adalah pemerintah daerah di seluruh Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang nomer 23/2014 dan permendagri 70 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelum diterbitkan Permendagri 70 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, banyak daerah telah mengembangan sistem Informasi perencanaan maupun penganggaran yang berlaku untuk masing-masing daerah.

Selanjutnya melalui Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 ketika itu, Kementerian Dalam Negeri mulai mengembangkan Aplikasi SIPD yang diharapkan dapat mencapai teragregasinya data dan Informasi pada semua tahapan dalam siklus penganggaran daerah, yang sekaligus dapat dikonsolidasikan secara nasional. Untuk memperkuat konsolidasi tersebut maka Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dalam prakteknya, penggunaaan platform atau aplikasi SIPD masih harus dioptimalkan. Meski di tahun 2021 lalu masih banyak kendala karena baru tersedia 2( dua) modul yakni perencanaan-penganggaran.

Hingga tahun 2022, terpantau 539 Pemda telah menggunakan SIPD Monolitik untuk Proses Perencanaan-Penganggaran, 295 Pemda telah mengunakan modul penatausahaan pada SIPD Monolitik, dan 90 Pemda telah menyampaikan data transkasional ke SIKD Kemenkeu, Dengan kata lain, modul akuntasi pelaporan pada SIPD Monolitik pun sudah dapat digunakan.