Stranas PK Didukung Pusilkom UI Lakukan Serangkaian Assessment di Kemendagri, BPKP maupun Kemenkeu

Stranas PK Didukung Pusilkom UI Lakukan Serangkaian Assessment
Stranas PK Didukung Pusilkom UI Lakukan Serangkaian Assessment (Foto : Istimewa)

Bersamaan dengan itu pula, Ditjen Bina Bangda sedang melakukan uji coba SI Pembangunan Daerah serta Ditjen Otda telah melakukan uji coba penggunaan E LPPD yang selanjutnya akan ditempatkan dalam satu domain yang sama yakni SIPD melalui https://sipd.kemendagri.go.id.

Secara khusus , berkaitan dengan penataan dan pelaporan keuangan daerah, hingga saat ini, Pemerintah Daerah masih menggunakan dua atau tiga aplikasi pendukung sejalan dengan arahan Dirjen Keuda melalui kan Surat Edaran Nomor 903/235/Keuda, yang pada angka 3, huruf b menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan proses penatausahaan di luar aplikasi SIPD, yang secara bersamaan tetap direkam dalam aplikasi SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan Pemerintah Daerah untuk penatausahaan dan pelaporan adalah SIMDA yang dikembangkan BPKP selain SIMRAL (yang dikembangkan BPPT) maupun aplikasi lainnya yang dikembangkan oleh masing-masing Pemda.

Kondisi ini menyulitkan proses konsolidasi di tingkat nasional. Untuk itu, pada tanggal 1 Juli 2022 yang lalu, melalui fasilitasi Stranas PK, BPKP dan Ditjen Keuda telah bersepakat untuk “menggabungkan” SIPD dan SIMDA Web menjadi satu aplikasi baru yakni SIPD TA.

Stranas PK melalui dukungan Pusilkom UI telah melakukan serangkaian assessment di Kementerian Dalam Negeri, BPKP maupun Kemenkeu untuk menghasilkan kerangka penyatuan yang ideal antara SIPD dan SIMDA Web sejalan dengan prinsip-prinsip SPBE dan Satu Data Indonesia.