Kemendagri Apresiasi 27 Provinsi yang Telah Menetapkan Perda RUED-P

Kemendagri Apresiasi 27 Provinsi yang Telah Menetapkan Perda RUED-P
Kemendagri Apresiasi 27 Provinsi yang Telah Menetapkan Perda RUED-P (Foto : Puspen Kemendagri)

"Selain itu, Pemda juga diharapkan melakukan pengembangan ekosistem dan implementasi kendaraan listrik dengan membangun infrastruktur pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)," urai Fatoni.

Lebih lanjut Fatoni menyampaikan, fokus utama lainnya ialah mempermudah proses perizinan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Pemda juga diminta untuk melakukan inovasi pembiayaan dengan pemberian insentif dan inovasi desa.

"Fokus utama lain yaitu kerja sama sektor EBT dan pengembangan kapasitas SDM," pungkas Fatoni.

Adapun menurut catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri, 27 provinsi yang telah menetapkan Perda RUEPD di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Nangroe Aceh Darussalam, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Riau, Sumatera Utara, serta Maluku Utara.

Sementara untuk empat provinsi yang sudah masuk dalam Propemperda 2021-2022 dan sedang melakukan pembahasan di antaranya Banten, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau.

Kemudian untuk dua provinsi yang sudah masuk dalam Propemperda 2021-2022 dan akan memulai pembahasan dengan DPRD yaitu DKI Jakarta dan Papua.