Terungkap Dalam Kesaksian, Berikut 3 Senpi yang Dibawa Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.
Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf, Irjen Pol Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut. Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.