Memilukan, Gadis ABG di Bawah Umur Disetubuhi 9 Laki-Laki di Rumah Kos

Memilukan, Gadis ABG di Bawah Umur Disetubuhi 9 Laki-Laki di Rumah Kos
Memilukan, Gadis ABG di Bawah Umur Disetubuhi 9 Laki-Laki di Rumah Kos (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Kondisi memilukan dialami seorang Anak Baru Gede (ABG) yang masih di bawah umur yang disetubuhi oleh 9 orang laki-laki di rumah kos.

Hasil penyelidikan polisi diketahui, kejadian berawal saat korban, sebut saja Melati (13), dijemput oleh F (pelaku yang sudah ditangkap) dan G di rumahnya untuk jalan-jalan ke wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur. 

Setiba di Pamekasan, Melati dibawa ke rumah kos teman F yang sudah berkumpul 9 orang laki-laki. 

Tanpa iba, ke-9 laki-laki tadi langsung menyetubuhi Melati secara bergiliran, hingga Melati nyaris pingsan.

"Awalnya F dan G membawa korban yang berumur 13 tahun ke rumah kos temanya di Pamekasan. Dari keterangan pelaku yang telah ditangkap di rumahnya. F mengaku, bahwa di rumah kos ada 9 orang. Dari 9 pelaku ini, ada 5 orang yang melakukan pencabulan, sementara yang lainya memegang korban," kata Kapolres Sampang, Madura, AKBP Arman, Kamis (3/11/2022).

img_title
Salah Satu Pelaku yang Ditangkap Polisi. (Foto: antvklik-Dimas Farik)

Lebih lanjut AKBP Arman mengatakan, dari 9 orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan tak beradab ini, satu orang inisial F ditangkap tempat persembunyianya di Surabaya. Sementara 8 orang lainya masih dilakukan pengejaran (DPO)

"Dari keterangan F yang masih di bawah umur sudah tertangkap, 8 orang lainya sudah diketahui identitasnya. Kita akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainya," terangnya

Sementara, barang bukti diduga pakain korban yang dibungkus dalam plastik diamankan petugas.

img_title
Polisi Beberkan Barang Bukti. (Foto: antvklik-Dimas Farik)

Kasus ini terungkap dari keluarga ABG malang itu yang melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Sampang.

Polisi meminta Melati divisum untuk menguatkan laporan dan memberikan pembuktian dan hasilnya Melati mengalami luka robek di bagian kemaluanya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No O1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo UURI No 11 tahun 2012, dengan anacaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.