Pengacara Bharada E Akan Hadirkan Saksi Dari Manado, Ringankan Hukuman

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Antv –Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Ronny Talapessy akan menghadirkan saksi untu meringankan kliennya. Saksi tersebut akan didatangkan dari Manado.

"Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi yang meringankan datang dari Manado ya," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Ronny mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan dakwaan terhadap kliennya. Nantinya, kata Ronny, akan ada proses pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang menghadirkan para saksi. Ronny menolak kliennya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ya kita akan mengikuti, karena kan ada proses pembuktian, nanti langsung minta periksa saksi-saksi, disitulah kita uji, kami yakin bahwa klien saya tidak punya rencana kita buktikan sama-sama," kata Ronny.

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima dakwaan jaksa.

"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi. Kami akan lanjutkan di pembuktian," kata penasihat hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Menurut Ronny, terdakwa dan penasihat hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum sudah tepat, sehingga tidak mengajukan keberatan dan dilanjutkan dengan pembuktian.