Akhirnya, Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri (Foto : )

Antv – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Kapolri mengatakan, Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditahan pada hari ini, Jumat (30/9/2022). 

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rtan Mabes Polri," ujar Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022). 

Hal itu diputuskan usai pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan pada hari ini di Mabes Polri. 

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara saat ini dalam keadaan baik," ujar Kapolri, seperti dikutip dari tvOnenews.com. 

Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Putri Candrawathi pada hari ini datang ke Mabes Polri mengenakan baju kardigan biru lengan panjang dengan dalaman warna hitam, dan celana panjang senada warna hitam. 

Ia juga mengenakan masker berwarna putih. Sebelum menjalani pemeriksaan, Putri terpantau menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Keberadaan Putri di ruang kesehatan Bareskrim Polri di Jakarta terpantau karena pengacaranya Arman Hanis berada di sekitar ruang pemeriksaan. 

Bersamaan dengan itu di dalam ruangan kesehatan terpantau banyak orang. Belum diketahui siapa pun yang berada di dalam. 

Namun, selang beberapa menit, orang-orang yang berada di dalam ruang kesehatan terpantau dari kaca ruangan bergerak keluar, Putri salah satunya terlihat keluar dari ruangan kesehatan. 

Ia berencana menuju toilet, namun ketika mengetahui ada wartawan, Putri lantas mencoba masuk ke ruang kesehatan dan menghindari wartawan. 

Saat wartawan hendak mengambil gambar, petugas dokter Polisi meminta untuk tidak mengambil gambar saat Putri ke toilet.

Putri merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.  Bersama 4 tersangka lainnya, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.