KPK Sebut Formula E Masih Penyelidikan Belum Tetapkan Anies Tersangka

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di KPK.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di KPK. (Foto : Viva)

Antv –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ajang Formula E. KPK mengaku kasus Formula masih dalam tahap penyelidikan.

“Tidak benar,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (15/9/2022).

Ia menambahkan sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka di kasus Formula E. Selain itu kasus ini juga belum ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelumnya KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi terkait penyelenggaraan Formula E pada Rabu (7/9/2022). Pemeriksaan berjalan 11 jam yang dimulai pukul 09.25 WIB sampai 20.25 WIB di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Usai diperiksa Anies mengaku dirinya datang ke KPK untuk membantu KPK.

"Senang sekali bisa kembali membantu KPK menjalankan tugasnya. Kami berusaha untuk selalu bisa membantu KPK bahkan sebelum bertugas di pemerintahan. Alhamdulillah hari ini diundang untuk membantu, kami pun hadir untuk membantu menjalankan apa yang dibutuhkan KPK," kata Anies Rabu (7/9/2022).

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemeriksaan Anies seperti pemeriksaan saksi lainnya. Tidak ada perbedaan saat memeriksa kasus Formula E dan Anies Baswedan.