Dua Perompak Kapal Penyebrangan Ditangkap, Satu Pelaku Residivis Pencurian

Dua Perompak Kapal Penyebrangan Ditangkap, Satu Pelaku Residivis Pencurian
Dua Perompak Kapal Penyebrangan Ditangkap, Satu Pelaku Residivis Pencurian (Foto : )
Direktorat Polairud Polda Sumut, Jumat (3/6/2022) berhasil menangkap dua perompak kapal dengan modus minta minyak kepada kapal penumpang KM Maulanan di Perairan Belawan.
Selain mengamankan  pelaku, petugas menyita barang bukti berupa parang, serta handphone dan emas merupakan hasil rampasan di laut, salah satu pelaku adalah residivis, tegas Direktur Polairud Polda Sumatera Utara Kombes Toni ariandi melalui Kepala Satuan Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara Kompol Goklas Silaban.Dua perompak laut yang diamankan dikediamannya adalah Muhammad Ali  dan Bayu Sugara Lubis. Ia merupakan warga Belawan Kota Medan.“Para pelaku beraksi, awalnya dengan menggunakan sampan kecil di Perairan Belawan, pelaku menghadang kapal penyebrangan KM Maulanan di Paluh Sagur Kawasan Hamaparan Perak Perairan Belawan. Kemudian pelaku mengancam tekong kapal dengan parang, lalu pelaku merampas barang-barang berharga penumpang dan tekong kapal, ungkap Goklas Silaban.Kedua pelaku  hanya pasrah saat penangkapan. Selain mengamankan barang bukti dua buah  senjata tajam,  yang digunakan untuk mengancam tekong kapal.Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone, uang, emas model gelang, serta sampan yang digunakan pelaku.Goklas menambahkan modus pelaku yakni meminta minyak dan rokok pada tekong kapal penyebrangan KM Maulanan jurusan Belawan-Hamparan Perak.Lalu pelaku mengancam tekong kapal dengan parang, kemudian perompak tersebut merampas barang berharga tekong dan penumpang kapal.Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan anacaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara petugas  masih mengejar satu orang tersangka lainnya.
 Martinus I Medan, Sumut