Polisi Bangkalan Ringkus Pembuat Ribuan Petasan

Polisi Bangkalan Ringkus Pembuat Ribuan Petasan
Polisi Bangkalan Ringkus Pembuat Ribuan Petasan (Foto : )
Seorang pria, pelaku pembuat ribuan petasan di Bangkalan diringkus oleh aparat kepolisian setempat.  Selain memproduksi, pelaku juga menjual barang rakitan kepada warga.
Pelaku berinisial MS ( 26) warga Desa Langkap Kecamatan Burneh Bangkalan, ditangkap oleh penyidik Polres Bangkalan lantaran diketahui telah menyimpan dan memproduksi ribuan petasan di rumahnya.Selain menyimpan berbagai macam petesan, MS juga memproduksi  dan menjual bahan kimia berbahaya, guna dipakai pada bulan Ramadhan dan lebaran Idul Fitri.Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahan kimia yang dirakit sendiri berupa mercon disimpan di dalam rumahnya."Iya pak. Bahan petasan bisa meledak dan bisa menghancurkan rumah," kata MS, saat ditanya polisi ( 17/4).Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto mengatakan  pelaku diperiksa guna  mendalami dan mengembangkan darimana asal bahan petasan diperoleh."Saat ini Ms masih tahap periksaan, untuk memperdalam dan mengembangkan dari mana bahan itu diperoleh," imbuh Sucipto.Sebelumnya pada Sabtu malam (15/4/2022), rumah pelaku di Desa Langkap Bangkalan digerebek anggota Reskrim Polres setempat hingga ditemukan bahan peledak yang sudah dirakit dan ribuan petasan siap jual. Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolres Bangkalan.Pada esok harinya, barang bukti ribuan petasan dan bahan berbahaya dimusnahkan oleh aparat kepolisian di lapangan tembak Kodim 0829 Bangkalan. Namun setelah diledakkan, mengakibatkan getaran cukup kencang hingga terdengar sejauh kurang lebih 4 kilometer.Rumah warga yang berdekatan dengan lapangan tembak, terkena imbas getaran ledakan. Akibatnya, rumah warga mengalami kerusakan pada bagian genting, plafon runtuh,bahkan dinding rumah menjadi retak.Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Farik Dimas I Bangkalan, Jawa Timur