Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 46,6 KG dan 4000 Butir Pil Koplo

narkoba surabaya
narkoba surabaya (Foto : )
Selain 46,6 kg sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya  juga berhasil gagalkan penyelundupan 4000 butir pil koplo hasil pengembangan bulan Desember 2021.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan. Akhirnya pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah Hotel di daerah Lampung.Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan saat memimpin konferensi pers,  keduanya mendapatkan upah masing-masing 100 Juta Rupiah.Pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).“Kedua tersangka ini telah melakukan dua kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan didaerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit hutang,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Rabu (02/03/2022).Sementara itu Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada tanggal 17 Februari 2022   
berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg yang disimpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada didaerah Jalan Pandegiling Surabaya. “Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada disalah satu lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” lanjutnya Kapolres.Polisi kembali melakukan pengembangan dan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin, petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS didaerah Jalan Wonokromo Surabaya.Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati.“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya. Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur