Agar Tertib Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Banten Tambah Tiga Kamera Tilang Elektronik

Agar Tertib Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Banten Tambah Tiga Kamera Tilang Elektronik
Agar Tertib Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Banten Tambah Tiga Kamera Tilang Elektronik (Foto : )
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten telah menambah tiga titik kamera tilang elektronik (ETLE) tahun ini. Penempatan kamera ETLE ini diharapkan agar masyarakat tertib berlalu lintas.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa ketiga titik lokasi ETLE baru tersebut siap beroperasi dan akan mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik pada tanggal 01 Maret 2022 mendatang.“Ketiga kamera ETLE itu, sudah mulai dipasang dan telah terintegrasi dengan ruang kontrol tilang ETLE di Polda Banten. Kemudian penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik dimulai pada 01 Maret 2022 mendatang,” kata Budi, pada Sabtu (26/02).Adapun tiga titik ETLE baru Polda Banten berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS). Kemudian lokasi kedua di simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang dan lokasi ketiga di simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang.Sebelum menempatkan kamera baru ini, Ditlantas Polda Banten sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan pemasangan baliho di tiga lokasi baru."Personel Subdit Gakkum Ditlantas telah memasang baliho sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE di tiga titik lokasi baru tersebut," jelas Budi.Tiga kamera tilang elektronik yang baru,  menambah jumlah kamera ETLE yang telah dipasang Ditlantas Polda Banten.Sebelumnya, sudah beroperasi di tiga titik kamera yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu merah Pisang Mas.Kamera ETLE tersebut mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.“Jadi saat ini Polda Banten telah memiliki dan memasang enam titik lokasi ETLE di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Kami berharap agar masyarakat membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE. ”tutup Budi Mulyanto.