Ngakunya Polisi, Todong Pistol Cegat Pemotor. Akhirnya Dibekuk Polisi Betulan

Ngakunya Polisi, Todong Pistol Cegat Pemotor. Akhirnya Dibekuk Polisi Betulan
Ngakunya Polisi, Todong Pistol Cegat Pemotor. Akhirnya Dibekuk Polisi Betulan (Foto : )
Dua orang lelaki mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, memberhentikan  seorang pengendara sepeda motor. Sambil menodongkan pistol, polisi gadungan itu meminta sejumlah uang.  Aksinya tidak berlangsung lama, keduanya langsung dibekuk polisi betulan.
Kedua pelaku itu masing-masing bernama Fayzal Setya Mulyana (27) warga Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan dan Kasjuni Rahayu Talex (41) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang.Faizal ditangkap polisi di depan Alfamart Kedungpane pada Selasa (4/1/2022) pukul 19.00 WIB. Sedangkan Kasjuni diamankan di kediamannya tak lama setelah rekannya ditangkap, pada pukul 21.00 WIB.Aksi kedua tersangka terungkap setelah korban berinisial TDS (17) warga Ngaliyan melaporkan peristiwa pemerasan yang ia alami ke pihak kepolisian.Kejadian itu terjadi di depan B&J Kedungpane jalan Moch Ichsan Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan pada Sabtu (1/1/2022).Dari pengakuan tersangka Faysal, kejahatan itu, ia lakukan bersama rekannya karena tak mempunyai uang untuk membayar rental mobil usai perayaan tahun baru."Saya yang punya ide (ngaku polisi). Awalnya iseng-iseng gak punya uang dan juga buat bayar biaya sewa rental mobil habis tahun baruan," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).Kapolsek Ngaliyan Kompol Umbar Wijaya menjelaskan peristiwa itu bermula ketika di lokasi kejadian kedua tersangka yang mengendarai mobil sewaan Honda Brio bernomor polisi H-9481-JG itu, menyalip korban yang naik motor.Setelah mendahului korban, kedua tersangka memberhentikan laju kendaraan korban dan mengaku menjadi anggota polisi yang sedang bertugas. Karena korban ketakutan, akhirnya ia menuruti apa yang dimau kedua tersangka."Korban diminta untuk membonceng tersangka Faizal. Kemudian berjalan dan saat di depan pintu 2 KampuS UIN dilakukan penggeledahan dengan alasan ditemukan pil koplo di dalam bungkus rokok," paparnya.Karena perkara tersebut, lanjut Umbar, kedua tersangka akan membawa korban menuju Polda Jateng. Akan tetapi yang terjadi malah korban dibawa berputar-putar oleh kedua tersangka ke daerah Semarang atas hingga Kabupaten Semarang.Saat pagi harinya, karena butuh uang, tersangka Faizal menakut-nakuti korban agar tidak dibawa ke kantor kepolisian dengan menawari korban untuk menggadaikan motornya."Setelah motor digadaikan seharga Rp. 3,5 juta. Kemudian korban diantar pulang ke daerah Krapyak, namun dompet dan kantong korban diperiksa ternyata masih ada uang Rp. 650 ribu. Pelaku lantas mengambil uang Rp.600 ribu, lalu Rp. 50 ribunya dikasih ke korban," bebernya.Umbar menambahkan, selanjutnya korban disuruh pulang jalan kaki. Namun korban naik ojek melapor ke Polsek Ngaliyan."Korban sempat dijanjikan oleh tersangka akan mengembalikan motornya jika korban bisa menyerahkan atau tukar ndas (pelaku peredaran narkoba)," tambahnya.Sementara, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut kedua tersangka itu baru saja keluar dari masa tahanannya akibat kasus kejahatan yang pernah mereka lakukan."Atas nama Faizal pernah divonis penjara 1 tahun di Lapas Kedungpane atas kasus curanmor pada tahun 2019. Sedangkan tersangka Talex juga pernah diproses atas kasus penggelapan pada tahun 2020 dan dipidana 2 tahun jadi baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan," imbuhnya.Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Didiet Cordiaz I Semarang