Terkait Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Ditreskrimsus Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka

Terkait Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Ditreskrimsus Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka (Foto Dok. Ditreskrimsus Polda Jabar)
Terkait Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Ditreskrimsus Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka (Foto Dok. Ditreskrimsus Polda Jabar) (Foto : )
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka. Yakni terkait kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10/2021)."Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Roland Ronaldy.Roland mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut. Pasalnya, dia mengatakan pihaknya terus mendalami peran orang-orang yang diamankan."Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland.Menurutnya dari sebanyak 86 orang yang diamankan, saat ini masih ada tujuh orang yang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.Sedangkan sisanya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut."Sekarang masih kita dalami terus, kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," tandasnya, seperti dikutip dari Antara.Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.