Penggelapan Girik Terkuak, Ombudsman Akan Datangi BPN Tangsel

penggelapan girik terkuak
penggelapan girik terkuak (Foto : )

Ombudsman akan mendorong pihak kelurahan mengelurkanlah surat keterangan yang isinya tuh menjelaskan bahwa girik yang dititipkan telah hilang atau telah diberikan kepada pihak lain.

"Jadi nantinya ada kepastian hukum juga,girik yang tidak ada ini harus nya gimana?Ujarnya. Sementara itu, Pihak pelapor penggelapan Girik, Sutarman Wahyudi mengaku sudah memiliki bukti berupa surat dari Pihak Kecamatan  Serpong  pada bulan April 2017 ini bahwa girik yang dititipkan ayahnya telah diberikan kepada orang lain.

Namun dalam surat tersebut tidak dilampirkan tanda terima dari pihak yang menerima girik ayahnya. Girik seluas 2,5 ha tersebut dititipkan kepada Kepala desa dan Ayahnya memiliki tanda terima surat penitipan lengkap dengan tanda tangan kepala desa pada  tanggal 16 Februari tahun 1993. 

Girik dititipkan lantaran masih ada sengketa dengan The On  salah satu ahli waris. Pengadilan Tinggi Jawa memenangkan pihak Rusli dan the On tidak mengajukan banding sehingga Pengadilan mengeksekusi lahan tersebut pada akhir tahun 1998. Namun tetiba ada pihak lain, atas nama perusahaan yang menggugat kepemilihan lahannya di kawasan Serpong tersebut.

Jadi, kuat dugaan girik tersebut digelapkan. Namun, ada pernyataan dari pihak kelurahan Lengkong Gudang, bahwa tidak ada permintaan jual beli  lahan dengan girik hingga bulan Mei 1993.

Sementara,pihak pengembang memiliki surat  dari kelurahan pada tahun 1996 yang menyatakan  sudah ada jual beli pada tanggal 18 Februari tahun 1993.

Artinya, hanya selang dua hari setelah girik dititipkan, terjadi jual beli dengan pihak lain dan surat keterangan ada penjualan baru dikeluarkan pada tahun 1996 atau tiga tahun setelah keluar surat tidak ada permintaan jual beli untuk tanah tersebut.