Penggelapan Girik Terkuak, Ombudsman Akan Datangi BPN Tangsel

penggelapan girik terkuak
penggelapan girik terkuak (Foto : )

Adam mengatakan, pihak ombudsman telah menanyakan pada salah satu pegawai di sana (BPN Tangsel). Namun ada beberapa yang perlu ditanyakan lagi. Sebab, Ombudsman menduga ada Maladministrasi.

"Tapi masih dugaan,maka itulah gunanya klarifikasi kita tanyakan apakah prosesnya (pembuatan sertifikat) sudah sesuai apa belum " tuturnya.

Adam menjelaskan pihak pelapor tidak hanya melaporkan pihak BPN Tangsel tetapi juga melaporkan pihak Kelurahan Lengkong Gudang telah berubah nama menjadi kelurahan Lengkong Gudang Timur Serpong Kota Tangerang Selatan.

Pihak kelurahan dilaporkan karena telah memberikan girik kepada pihak yang tidak berhak.

"Sepertinya ada yang memanfaat kan oknum oknum pada saat perubahan dari kelurahan lengkong gudang menjadi lengkong gudang timur Serpong kota tangerang selatan, kita juga sudah tanya sama lurah yang dulu, tahun 1993 dulu kebetulan masih hidup memang itu (girik) dititipkan namun katanya sudah tidak ada dirinya karna sudah dititipkan ke ahli waris.

Namun seharusnya ada terkait pelayanan lah, karna inikan institusi pemerintah kelurahan harus bertanggung jawab secara intitusi juga.

Karna dalam hal inikan personnya (orangnya)  kepala desa, ini tindak pidana nya, ada yang punya kok diberikan pada orang lain (memindah tangankan) ada sisi pelanggaran hukumnya " Ujarnya.