Pengamat: Ini Potensi Ekonomi dari Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Bawah Presiden

Presiden Jokowi Memberikan Bantuan Pangan
Presiden Jokowi Memberikan Bantuan Pangan (Foto : Dok. Kementerian BUMN)

Antv –Isu membentuk badan khusus penerimaan negara kembali mencuat setelah calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melontarkan hal tersebut dalam Debat Cawapres pada Jumat (22/12/2023). Gagasan ini pun dinilai bisa meningkatkan pendapatan negara.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Malang, Hendi Subandi mengatakan, rencana ini sebenarnya bukan hal baru. Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi badan otonom langsung di bawah presiden sudah menjadi pembahasan beberapa tahun lalu. Musababnya, pajak sangat berkontribusi pada pembangunan negara dengan persentase lebih dari 70 persen.

"Dengan kontribusi yang besar ini, tidak bisa lagi (DJP) tergantung di kementerian atau lembaga, karena akan repot pergerakannya. DJP bisa berada di luar kementerian tapi harus ada majelis atau pihak yang mengontrol sebagai pengawas," kata Hendi. 

Menurutnya, saat ini efektivitas DJP sudah berjalan baik dalam meningkatkan pendapatan negara. Dalam 10 tahun terakhir, angka penerimaan pajak negara naik sebelum adanya pandemik COVID-19.

Pada 2014 penerimaan negara mencapai Rp985,1 triliun atau 91,9% dari target Rp1.072 triliun. Tahun 2015 realisasi penerimaan Rp1.055 triliun (81,5% dari target), 2016 capai Rp1.283 triliun (83,4%), 2017 capai Rp1.147 triliun (89,4%), 2018 capai Rp1.315,9 triliun (92%), 2019 capai Rp1.332,1 triliun (84,4%).

Sedangkan pada 2020 di saat pandemik mulai menyerang, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.070 triliun (89,3%), pada 2021 capai Rp1.278,6 dan pada 2022 mencapai Rp1.716,8 triliun.                                                                                                                                       Meski capaian ini terbilang baik, kinerja DJP sebenarnya bisa bergerak lebih cepat ketika berdiri sendiri. Saat ini, karena DJP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ketika ada kebutuhan seperti penambahan sumber daya manusia (SDM), anggaran atau birokrasi lainnya tidak bisa langsung dilaksanakan. 

Padahal DJP memiliki tugas berat untuk menjaga penerimaan negara tetap tercapai sehingga mampu mencukupi APBN setiap tahunnya. "Maka harapannya memang bisa dipisah agar lebih lincah," ujar Hendi.