Menolak Diajak Berhubungan Intim, Pedagang Makanan Dibunuh Secara Sadis

Menolak Diajak Berhubungan Intim, Pedagang Makanan Dibunuh Secara Sadis (Foto antvklik-Didit)
Menolak Diajak Berhubungan Intim, Pedagang Makanan Dibunuh Secara Sadis (Foto antvklik-Didit) (Foto : )
Kasus pembunuhan yang menimpa pedagang makanan berhasil diungkap Unit Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Semarang.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Kawasan Wisata Umbul Senjoyo, Desa Tegalwaton, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang itu, terjadi pada Jumat (10/6/2022).Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widyas Sampurna mengatakan korban adalah seorang pedagang makanan di kawasan wisata Sendang Senjoyo, Kab. Semarang bernama Sumiyati.Korban tercatat sebagai Warga Tengaran, Kabupaten Semarang, berusia 41 tahun. Dia ditemukan tak bernyawa dalam keadaan bersimbah darah di warungnya."Kita lakukan pengejaran dan mendatangi rumahnya. Namun rumahnya sudah dijual dan dia menggelandang tapi berhasil kita tangkap ketika pelaku sedang sarapan," ucap Agil, Senin (20/6/2022).Lebih lanjut dijelaskan, pelaku yang bernama Anjar Suryanto merupakan pelanggan tetap warung korban. Bahkan hampir setiap hari ia selalu mengunjungi.Seringnya bertemu dengan korban, membuat pelaku timbul hasrat birahinya. Namun saat korban menolak untuk diajak berhubungan badan, pelaku kemudian naik pitam."Pelaku ini setiap minggu selalu datang ke lokasi 4 sampai 5 kali dalam seminggu dan selalu menginap disitu. Setiap ke Sendang tidak ada tempat lain yang dikunjungi kecuali warung korban," paparnya."Motifnya cemburu. Ada indikasi suka dengan korban dan korban sudah memiliki suami. Kadang ketika korban melayani pembeli pelaku cemburu. Lalu spontan (membunuh) dengan senjata tajam pisau," tambahnya.Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku ditangkap di Salatiga saat sedang makan pagi di sebuah warung angkringan."Pelaku berhasil ditangkap di Salatiga dan selanjutnya sudah diserahkan ke Polres. Alhamdulillah sudah terungkap," imbuhnya.Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatannya sudah diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan terancam pidana penjara 15 tahun.
Didit Cordiaz | Semarang, Jawa Tengah