Tragis, 2 Remaja Putri di Bawah Umur Diperkosa Secara Begiliran oleh 12 Pria Dewasa

Tragis, 2 Remaja Putri di Bawah Umur Diperkosa Secara Begiliran oleh 12 Pria Dewasa (Foto antv-Erdika)
Tragis, 2 Remaja Putri di Bawah Umur Diperkosa Secara Begiliran oleh 12 Pria Dewasa (Foto antv-Erdika) (Foto : )
Delapan pria yang memperkosa 2 remaja putri di bawah umur secara bergiliran, ditangkap jajaran Polres Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kedelapan pelaku tersebut masing-masing inisial I (19), RF (19), SJ (19), MW (19), MM (19), RR (19), A (18) dan satu masih di bawah umur inisial IA (17).Waka Polres Kendari, Kompol Alwi, didampingi Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan terkait pelaku. Yakni selain delapan pelaku, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya."Dari informasi yang kami dapat dari korban, pelaku ini berjumlah 12 orang dan empat orang lainnya masih dalam pencarian," ujarnya pada senin (08/11/2121).Alwi menjelaskan krologis itu berawal dari perkenalan salah satu pelaku dan korban lewat media sosial. Mereka kemudian bertemu di salah satu tempat,namun ternyata pelaku memanggil teman-temannya hingga terjadi aksi persetubuhan.“ Jadi awalnya itu, salah satu pelaku inisial A ini kenalan dengan salah satu korban lewat media sosial. Kemudian A mengajak korban untuk bertemu . Saat itu korban juga mengajak rekannya untuk bersama-sama . Namun setelah kedua korban tiba di lokasi, Pelaku A ini ternyata memanggil teman-temannya “ Ungkap Alwi.Lanjut Alwi, kedua korban diperkosa secara bergiliran dan berulangkali oleh para pelaku. Korban Mawar (samaran) disetubuhi oleh enam orang pelaku sebanyak 11 kali sejak dari bulan September 2021 hingga Oktober 2021.Sedangkan korban Melati (Samaran) disetubuhi oleh 8 orang pelaku sebanyak kali sejak dari bulan September 2021 hingga Oktober 2021."Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis. Serta kedua korban mengalami trauma secara psikis," tambahnya.Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranomeeto guna proses lebih lanjut.Kini, 8 pelaku telah diamankan dan dikenakan di Polres Kendari dan sejumlah BB lainnya disita polisi.Kini, para tersangka terancaman hukuma penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Erdika Mukdir | Kendari,Sulawesi Tenggara