Petugas Pemotong Hewan Kurban Kota Tangerang Wajib Swab

Sejumlah pedagang hewan kurban sedang memberikan makan rumput hewan jualannya sambil menunggu datangnya pembeli di kawasan Tangerang, Banten. ( Foto: Kusnaedi/A
Sejumlah pedagang hewan kurban sedang memberikan makan rumput hewan jualannya sambil menunggu datangnya pembeli di kawasan Tangerang, Banten. ( Foto: Kusnaedi/A (Foto : )
Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan petugas pemotong hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah untuk menjalani swab test sebelum melakukan pemotongan.
Ditengah masa pemberlakuan PPKM Darurat, Pemerintah Kota Tangerang memprioritaskan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan.Prioritas pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan untuk menghindari terjadinya kerumunan, dimana kerumunan itu saat ini, rentan terjadinya penularan virus Covid-19.Apabila tetap melaksanakan pemotongan di luar Rumah Pemotongan Hewan, para petugas pemotong hewan kurban yang ditugaskan wajib menjalani swab tes.Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan pelaksanaan swab tes itu, sedianya akan dapat memberikan informasi jelas, petugas pemotong hewan bebas Covid-19.“ Pemotongan Kurban diprioritaskan di RPH-RPH di Kota Tangerang, kalo tidak dilakukan di RPH, dilakukan hanya petugas yang ditunjuk dan mereka wajib di swab,” Tegas Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis ( 15/7) Siang.Selanjutnya, pembagian hewan kurban dilakukan dari rumah ke rumah sehingg a tidak berkumpul di tempat pemotongan.Arief menyebutkan ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama, yang sudah dilayangkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid kaitan dengan tata aturan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah.Lebih jauh Arief menegaskan selain aturan soal pemotongan hewan kurban dan pembagiannya, juga dijelaskan soal atauran pelaksanaan sholat Idul Adha.Pemerintah Kota Tangerang mengikuti aturan dari Kementerian Agama bahwa sholat Ied diharapkan bisa dilakukan dirumah.Arief meminta agar para dewan kemakmuran masjid dan panitia penyelengara kurban agar bisa memahami dan melaksanakan aturan sebaik-baiknya.“ Agar semua bisa berjalan aman, dan jangan sampai kebaikan yang kita niatkan malah justru membawa kemudharatan,” Ujar Arief.Pemerintah Kota Tangerang, Banten juga melarang kegiatan takbir keliling. Takbir dapat dilakukan di masjid dengan jumlah terbatas dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Kusnaedi | Tangerang