Tertangkap Tangan Jual Ganja 2,8 Kg, Dua Mahasiswa Diringkus Polisi

Tertangkap Tangan Jual Ganja 2,8 Kg, Dua Mahasiswa Diringkus Polisi (Foto RRI)
Tertangkap Tangan Jual Ganja 2,8 Kg, Dua Mahasiswa Diringkus Polisi (Foto RRI) (Foto : )
Satuaan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur membekuk dua mahasiswa dan dua rekannya saat tengah mengedarkan narkotika jenis ganja.  
Identitas dua mahasiswa masing-masing berinisial IS, (24) warga Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat. IMN, (22), warga Kabupaten Bontang, Propinsi Kalimantan Timur."Keduannya ditangkap dari Kamar Kostnya di kawasan Jl. Simpang Raya Langsep, Desa Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Barang bukti yang disita Ganja seberat 1.4 Kg," ungkap Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat mengelar konfrensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (12/6/2021).Penangkapan terhadap dua Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Malang itu merupakan hasil pengembangan terhadap dua tersangka lain yang lebih dahulu berhasil diringkus Polisi. Keduannya masing-masing BO,(29) warga Kecamataan Sumbersari, Jember serta AW (32), warga Kecamataan Kaliwates, Jember.Dari tangan kedua tersangka, Polisi juga menyita sedikitnya 1.4 Kg. Sehingga total barang bukti Narkotika Jenis Ganja yang disita seberat 2.8 Kg."Dari keterangan tersangka, seluruh barang bukti Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh dengan memesan melalui online. Harga setiap kilonnya dibeli Rp2 juta hingga Rp2.5 juta," jelasnya.Dari pembeliaan tersebut, tersangka AW mengedarkan kembali ganja yang sudah dikemas ulang dengan paket-paket kecil. Yakni dengan harga Rp1.450.000 sampai dengan Rp1.5 juta per ons. Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp12 juta per Kg."Jaringan tersangka ini mengedarkan Ganja Kering di wilayah Malang dan Jember dan baru beroperasi selama 3 bulan terakhir," pungkasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Atas perbuatannya, keempat tersangka teracam Pasal 114 ayat (2) dan psl 111 ayat (2) Jo psl 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.