Gagal Berangkat, Calon Jama'ah Haji Tulungagung Tarik Uang Pelunasan

Seorang calon jama’ah haji sedang menarik dana pelunasan haji yang telah disetorkan sebelumnya setelah resmi tidak ada keberangkatan. Selasa (8/6)Siang. ( Foto:
Seorang calon jama’ah haji sedang menarik dana pelunasan haji yang telah disetorkan sebelumnya setelah resmi tidak ada keberangkatan. Selasa (8/6)Siang. ( Foto: (Foto : )
Pemerintah resmi mengumumkan tidak memberangkatkan haji Indonesia tahun 2021. Buntutnya, ratusan calon jama'ah haji asal Tulungagung, Jawa Timur gagal ke tanah suci.   
Sebanyak 996 calon jama'ah haji asal Kota Tulungagung, Jawa Timur, gagal menjalankan ibadah Haji ke Tanah Suci, Mekkah musim haji tahun ini.Gagalnya lagi pemberangkatan calhaj (Calon Haji) menyusul keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama yang resmi menetapkan tidak memberangkatkan jama'ah haji asal Indonesia tahun 2021.Akibatnya, sejumlah calon jama'ah haji memutuskan menarik uang pelunasan haji yang telah dibayarkan sebelumnya.Besaran biaya pelunasan haji sekitar Rp11 juta per jama’ah. Hingga kini, jumlah calhaj yang menarik kembali uangnya sudah 15.“ Iya total jama’ah haji yang harusnya berangkat tahun ini terdapat 996 orang. Dari jumlah itu, sudah ada 15 jama’ah yang mengambil kembali uang pelunasannya,” terang Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tuluangagung, Achmad Saerozi. Selasa (8/6/2021) siang.Achmad menyebutkan tidak melarang para jama’ah menarik dana pelunasan haji. Pihaknya mempersilahkan para jama'ah mengambil biaya pelunasan.Lebih lanjut, Achmad menghimbau jama'ah tidak membatalkan pendaftaran haji yang telah dilakukan karena meski dana pelunasan diambil tidak menghilangkan porsi keberangkatan.“Biaya pelunasan boleh diambil oleh para jama'ah, namun hal tersebut tidak merubah porsi keberangkatan mereka. Karena itu, pihaknya berharap jama’ah tidak membatalkan pendaftaran," kata Achmad.Pihaknya memastikan jadwal giliran keberangkatan  calon jama'ah haji yang telah menarik dananya tidak akan hangus.Pasalnya, yang ditarik bukanlah dana pokok haji. Melainkan hanya sebagian dana pelunasannya saja. Jika, para jama’ah tidak menarik uang pokoknya, mereka masih bisa berangkat haji sesuai dengan porsinya.Dan, jika pemerintah memutuskan memberangkatkan haji tahun depan maka para jama’ah harus melunasi kembali biaya pelunasan hajinya.Kondisinya akan berbeda jika terdapat calon haji yang menarik uang pokoknya secara keseluruhan.Diketahui daftar antrean haji di Tulungagung saat ini diperkirakan sudah 31 tahun.
Aries Sutikno | Tulungagung https://youtu.be/GPUqOnu1Uwo