Muncul Klaster, Gedung Sate Lockdown, Ini Kata Uu Ruzhanul Ulum, Wagub Jabar

Muncul Klaster, Gedung Sate Lockdown, Ini Kata Uu Ruzhanul Ulum, Wagub Jabar (Foto Istimewa)
Muncul Klaster, Gedung Sate Lockdown, Ini Kata Uu Ruzhanul Ulum, Wagub Jabar (Foto Istimewa) (Foto : )
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Gedung Sate Lockdown mulai 3-9 Juni 2021. Hal itu dilakukan karena ada sebanyak 32 pegawai di lingkungan Kantor Gubernur Jawa Barat atau Gedung Sate positif terpapar Covid-19.
Akibatnya, aktivitas perkantoran hingga kantin ditutup selama sepekan mulai tanggal 3-9 Juni 2021 itu.Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Gubernur Jawa Barat, memberikan penjelasan terkait dilockdown-nya Gedung sate itu. Serta menyampaikan dugaan munculnya klater Gedung Sate itu.Pria yang akrab disapa Pak Uu itu mengatakan bahwa klaster muncul saat diketahui ada salah satu pegawai di salah satu dinas yang positif Covid-19.Pak Uu mengungkapkan, pegawa tadi positif setelah menjalankan tugas ke Jakarta. Meski demikian belum diketahui secara pasti dari mana terinfeksi."Dia setelah melaksanakan tugas ke Jakarta, pertemuan di salah satu Kementerian. Mungkin terjadi di Jakarta, atau terjadi di jalanan, kita tidak tahu. Tapi yang jelas salah satu instansi di Setda ada yang kena sampai 30 rang lebih," ujar Uu, dalam video yang diterima antvklik.com, Jumat (4/6/2021).Langkah selanjutnya pihak Pemprov Jabar telah melakukan pelacakan kepada seluruh anggota keluarga yang sudah dinyatakan terpapar Covid-19.Wagub Jabar juga menyampaikan, untuk ke depannya, Pemprov berusaha terus menyampaikan himbauan. Bahkan instruksi kepada seluruh masyarakat untuk terus mematuhi prokes."Ada 3 benteng yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dan tidak berakhir sampai hari ini. Pertama adalah PHBS dan Prokes. Kemudian yang kedua adalah kesigapan di saat ada kejadian. Benteng yang ketiga adalah mengantisipasi mengobati ataupun karantina bagi mereka yang sudah kena," beber Uu.Uu berharap, munculnya klaster Gedung Sate tidak terulang lagi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat Jawa Barat. Khususnya di Gedung Sate tidak terabaikan.Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jabar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM. Tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.