Densus 88 Polri Tetapkan 53 Orang Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar

Densus 88 Tetapkan 53 Orang Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar
Densus 88 Tetapkan 53 Orang Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar (Foto : )
Penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri akhirnya menetapkan sebanyak 53 orang terduga teroris sebagai tersangka terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Maret 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes E. Zulpan mengungkapkan, telah menetapkan sebanyak 53 orang sebagai terduga teroris kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Minggu (28/3/2021) lalu."Untuk perkembangan penanganan teroris saat ini, Densus 88 dibantu Polda Sulsel telah menahan 53 orang dan sudah dinyatakan tersangka," tegas Zulpan di Makassar, Rabu (19/5/2021), seperti dikutip dari Antara.Ia menjelaskan, kini seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulawesi Selatan.Selain itu, sejak kejadian bom bunuh diri oleh pasangan suami istri L dan YSR pada Minggu (28/3/2021), tim Densus 88 Antiteror dibantu Polda Sulsel langsung bergerak dan berhasil menangkap beberapa orang terduga yang memiliki keterkaitan dengan kasus itu.Mereka yang diamankan petugas, lanjut Zulpan, jumlahnya sebanyak 56 orang, hanya saja 53 orang terduga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman saat proses penyidikan.Saat ditanyakan setelah penetapan 53 orang terduga sebagai tersangka, apakah ada tersangka baru, menurut dia, kemungkinan masih ada, karena masih dalam proses penyidikan.Sedangkan untuk pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.Ancaman pidana pasal tersebut yakni tahanan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun pidana, atau penjara seumur hidup dan atau pidana mati.Sebelumnya, dua pelaku teroris pasangan suami istri berinisial L dan YSR melakukan serangan bom bunuh diri di tengah pelaksanaan ibadah di Gereja Katedral, Kota Makassar, Minggu (28/3/2021). Akibat dari peristiwa itu, puluhan orang terluka dan kedua pelaku tewas di tempat kejadian.