Amerika Deportasi Pemalsu Wine Mahal Rudy Kurniawan ke Indonesia

botol wine reuters
botol wine reuters (Foto : )
Amerika Serikat telah mendeportasi pemalsu wine atau minuman anggur mahal, Rudy Kurniawan, ke Indonesia. Selama beraksi, Rudy telah meraup uang ratusan miliaran rupiah.
Rudy Kurniawan, yang merupakan pemalsu wine mahal, telah dideportasi Badan Imigrasi Amerika Serikat.Seperti dilansir SCMP Rabu (14/4/2021), Rudy yang berusia 44 tahun, dideportasi pekan lalu dengan menggunakan pesawat komersial dari Bandara Internasional Fort Worth Dallas, Amerika Serikat ke Jakarta."Dia adalah ancaman keamanan publik karena hukuman kejahatannya yang semakin parah," menurut pernyataan badan tersebut.Rudy pertama kali berangkat ke Amerika Serikat menggunakan visa pelajar pada tahun 1990-an.Setelah masa berlaku visa berakhir, ia diperintahkan meninggalkan Amerika secara sukarela pada 2003. Tetapi Rudy memilih menetap di AS secara ilegal, kata pihak berwenang.Rudy yang diduga memiliki nama asli Zen Wang Huang, menghasilkan jutaan dollar AS sepanjang 2004-2012 dari bisnis memalsukan ribuan botol wine di Los Angeles, California.Miliarder dan investor anggur William Koch pernah menjadi korban penipuan Rudy. Koch membayar 2,1 juta dollar AS (Rp 30,6 miliar) untuk 219 botol anggur palsu.Seorang pakar minuman anggur bersaksi bahwa 19.000 label botol anggur palsu yang mewakili 27 merk anggur terbaik dunia ditemukan di kediaman Rudy.Pada 2012, Biro Penyelidik Federal AS atau FBI menggerebek rumah Rudy dan menyita ratusan botol, gabus (tutup botol wine), dan cap.Perjalanan kasus Rudy Kurniawan ditampilkan ke dalam sebuah film dokumenter pada 2016 dengan judul Sour Grapes.Diperkirakan Rudy telah menjual 12.000 botol wine palsu. Menurut jaksa setempat, uang hasil penipuan, digunakan Rudy untuk memenuhi gaya hidup mewahnya.Ini termasuk membeli mobil Lamborghini hingga pakaian dari desainer terbaik.Setelah kasusnya disidangkan, pemerintah menyita seluruh aset Rudy Kurniawan.Pada akhir sidang, Rudy juga diharuskan membayar 28,4 juta dollar AS (Rp 414,8 miliar) sebagai ganti rugi  kepada tujuh korban. Ia juga harus kehilangan properti senilai 20 juta (Rp 292 miliar).
SS