Sidang Paripurna DPR, Puan Ucapkan Duka Bencana dan Kecam Terorisme

Ketua DPR Puan Maharani foto DPR RI
Ketua DPR Puan Maharani foto DPR RI (Foto : )
Ketua DPR RI Puan Maharani mengawali pidato penutupan masa persidangan IV tahun Sidang 2020-2021 dengan mengungkapkan duka cita atas terjadinya bencana serta  mengecam terorisme.
Rasa duka mendalam disampaikan Ketua DPR Puan Maharani untuk para korban serta keluarga korban terbakarnya kilang minyak PT Pertamina di Balongan.Selain itu juga untuk korban  bencana alam di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, serta warga terdampak bencana di daerah lainnya.“Atas nama pimpinan DPR dan segenap anggota DPR, kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga korban,” ungkap Puan, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jumat (9/4/2021).Puan lalu mengapresiasi langkah cepat pemerintah, serta TNI-Polri yang dinilainya cepat menangani dampak bencana tersebut.

Kecam Serangan Teroris

Setelah itu, Puan juga menyinggung peristiwa peledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan; dan serangan teroris di Mabes Polri, Jakarta Selatan.“Kami juga mengecam dan mengutuk pelaku peledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan dan serangan teror di Mabes Polri Jakarta,” ungkapnya.Politisi PDI Perjuangan itu meminta aparat keamanan dapat segera mengungkap dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aksi teror tersebut.“Semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, khususnya di obyek-obyek vital dan tempat publik, dan jangan lengah untuk bersama-sama melawan aksi terorisme seperti ini,” kata mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut.“Menjadi tugas bersama kita semua, untuk saling mengingatkan dan mencegah penyebaran paham yang dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, mengancam keberadaan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan kehidupan dalam Bineka Tunggal Ika,” katanya.Agenda dalam rapat paripurna tersebut, di antaranya adalah pembacaan laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan BPK dan Menteri Keuangan.Selanjutnya, agenda sidang paripurna adalah pengambilan keputusan, dan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. (*)